Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Dari definisi ahli hukum, suatu hukum memiliki unsur-unsur yaitu peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia, peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya, peraturan bersifat memaksa, serta peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Kesadaran hukum yang terjadi di Indonesia ini dapat diartikan menjadi dua artian yang pertama dapat diartikan sebagai “ketaatan hukum” dan kedua dapat diartikan “ketidaktaatan hukum”. Kesadaran hukum sendiri merupakan suatu bentuk dari tindakan warga negara yang mengetahui, mengerti dan paham akan hukum baik dari kelembagaan, peran, dan tujuan dari hukum.
Akan tetapi, kesadaran hukum yang ada justru menjadi persoalan mengenai “hukum sebagai perilaku” dan bukan “hukum sebagai aturan”. Dari hal ini kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat belum dapat menjamin bahwa masyarakat tersebut menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.